Berbagi Juga Berbakti

Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum.

KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diundangkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
lebih jauh mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Standar KHL terdiri dari :
  • Makanan & Minuman (11 item)
  • Sandang (9 item)
  • Perumahan (19 item)
  • Pendidikan (1 item)
  • Kesehatan (3 item)
  • Transportasi (1 item)
  • Rekreasi dan Tabungan (2 item)
komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) :
No
Komponen
Kualitas/Kriteria
Jumlah Kebutuhan
MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras  Sedang
Sedang
10 kg
2. Sumber Protein :
     a. Daging
Sedang
0.75 kg
     b. Ikan Segar
Baik
1.2 kg
     c. Telur Ayam
Telur ayam ras
1 kg
3. Kacang-kacangan : tempe/tahu
Baik
4.5 kg
4. Susu bubuk
Sedang
0.9 kg
5. Gula pasir
Sedang
3 kg
6. Minyak goreng
Curah
2 kg
7. Sayuran
Baik
7.2 kg
8. Buah-buahan (setara pisang/pepaya)
Baik
7.5 kg
9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu)
Sedang
3 kg
10. Teh atau Kopi
Celup/Sachet
4 Dus isi 25 = 75 gr
11. Bumbu-bumbuan
Nilai 1 s/d 10
15%
JUMLAH
II
SANDANG
12. Celana panjang/ Rok
Katun/sedang
6/12 potong
13. Kemeja lengan pendek/blouse
Setara katun
6/12 potong
14. Kaos oblong/ BH
Sedang
6/12 potong
15. Celana dalam
Sedang
6/12 potong
16. Sarung/kain panjang
Sedang
1/12 helai
17. Sepatu
Kulit sintetis
2/12 pasang
18. Sandal jepit
Karet
2/12 pasang
19. Handuk mandi
100cm x 60 cm
2/12 potong
20. Perlengkapan ibadah
Sajadah, mukena
1/12 paket
JUMLAH
III
PERUMAHAN
21. Sewa kamar
Sederhana
 1 bulan
22.Dipan/ tempat tidur
No.3 polos
1/48 buah
23. Kasur dan Bantal
Busa
1/48 buah
24. Sprei dan sarung bantal
Katun
2/12 set
25. Meja dan kursi
 1 meja/4 kursi
1/48 set
26. Lemari pakaian
 Kayu sedang
1/48 buah
27. Sapu
 Ijuk sedang
2/12 buah
28. Perlengkapan makan
        a. Piring makan
Polos
3/12 buah
        b. Gelas minum
Polos
3/12 buah
        c. Sendok garpu
Sedang
3/12 pasang
29. Ceret aluminium
 Ukuran 25 cm
1/24 buah
30. Wajan aluminium
 Ukuran 32 cm
1/24 buah
31. Panci aluminium
 Ukuran 32 cm
2/12 buah
32. Sendok masak
 Alumunium
1/12 buah
33. Kompor minyak tanah
 16 sumbu
1/24 buah
34. Minyak tanah
 Eceran
 10 liter
35. Ember plastik
 Isi 20 liter
2/12 buah
36. Listrik
450 watt
1 bulan
37. Bola lampu pijar/neon
25 watt/15 watt
6/12 (3/12) buah
38. Air Bersih
 Standar PAM
2 meter kubik
39. Sabun cuci
 Cream/deterjen
1.5 kg
IV
PENDIDIKAN
40. Bacaan/radio
 Tabloid/4 band
4 buah/ (1/48)
JUMLAH
V
KESEHATAN
41. Sarana Kesehatan
       a. Pasta gigi
80 gram
1 tube
       b. Sabun mandi
80 gram
2 buah
       c. Sikat gigi
Produk lokal
3/12 buah
       d. Shampo
Produk lokal
1 botol 100 ml
       e. Pembalut atau alat cukur
Isi 10
1 dus/set
42. Obat anti nyamuk
Bakar
3 dus
43. Potong rambut
Di tukang cukur/salon
6/12 kali
JUMLAH
VI
TRANSPORTASI
44. Transportasi kerja dan lainnya
Angkutan umum
30 hari (PP)
JUMLAH
VII
REKREASI DAN TABUNGAN
45. Rekreasi
Daerah sekitar
2/12 kali
46. Tabungan
(2% dari nilai 1 s/d 45)
JUMLAH
Mekanisme proses penetapan Upah Minimum berdasarkan standar KHL dilakukan:
  • Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survei yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
  • Berdasarkan Kepmen No. 17 tahun 2005 yang mengatur standar KHL, tim survei Dewan Pengupahan melakukan survei harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nanti hasilnya akan diserahkan kepada kepala daerah (Gubernur dan atau Bupati/Walikota) masing-masing.
  • Survei dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survei tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
  • Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan bersangkutan.
  • Berdasarkan nilai harga survei itu, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan faktor lain seperti: produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.
Komponen Upah Minimum adalah :
Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokoktunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :
a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.
c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
Upah minimum TIDAK setara dengan gaji pekerja tiap bulannya (gaji pokok+tunjangan tetap+tunjangan tidak tetap) karena Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum. Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum.
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 1.529.150. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 1.529.150. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 1.529.150 yakni sebesar Rp. 1.146.862. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 1.600.000 (yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 900.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta.
Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.
Karena tunjangan yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay) dirasa telah melebihi Upah Minimum, padahal Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji pokok + tunjangan tetap saja.
Sumber :
  • Gajimu.com
  • Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
  • Sidauruk, Markus (2011). Kebijakan Pengupahan di Indonesia. Jakarta
  • Kampanye Upah Minimum, KSBSI – WageIndicator
Share this post :

Posting Komentar

Test Sidebar

 
Support : Creating Website | Roni Template | Roni Template
Copyright © 2011. Bagus Kholilul Mustajib - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Roni Template
Proudly powered by Coretan ex Mahasiswa Bodoh